Sindikat 4 Emak-emak Asal Banjarmasin Ngutil di 5 Toko

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Empat kawanan emak-emak (ibu) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ditangkap Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Minggu (27/3/2022).
Kamiliah (38), Masnah (60), Masitah (52) dan Masmurah (42) ditangkap petugas setelah tertangkap tangan mencuri di Toko Berkat, Jalan Seth Adji Induk, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Keempat pelaku diamankan setelah aksinya melakukan pencurian diketahui oleh karyawan toko setempat ketika hendak kabur membawa barang curian.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati, mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, aksi pencurian telah dilakukan di 5 toko yang ada di Kota Palangka Raya.
“Jadi mereka ini komplotan pencuri lintas provinsi asal Banjarmasin,” katanya didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner, Jumat (22/4/2022).
Dijelaskan, lima lokasi pencurian diantaranya berada di Toko Serba 35.000 di Jalan Temanggung Tilung Induk, dari sana kawanan pelaku berhasil mencuri 37 lembar baju, delapan celana pendek dan tiga pasang sandal anak-anak pada Sabtu (26/3/2022) pukul 11.30 WIB.
Masih di hari yang sama, keempat pelaku yang diketahui menyewa mobil rental lalu kembali beraksi di Toko Serba Murah Jalan Seth Adji Induk. Dari sana pelaku mencuri 10 lembar kerudung, empat baju perempuan, 13 buah BH, empat daster tiga stel pakaian perempuan, dan sejumlah baju lainnya.
Seakan tak puas, keempat pelaku kembali beraksi di Swalayan Sendys Jalan Ahmad Yani. Dari sana 31 produk kosmetik, 35 buah parfum, 29 pasta gigi dan dua kotak susu berhasil dibawa kabur.
“Setelah selesai beraksi, keempat pelaku lantas menginap di sebuah hotel,” terangnya.
Aksi keempatnya kembali berlanjut pada Minggu (27/3/2022). Yakni di Toko Bigmart Jalan Seth Adji Induk dengan mencuri 2 kotak susu dan 37 produk kosmetik, lalu berlanjut di Toko Berkat, Jalan Seth Adji dan mengambil satu kaleng susu, dan produk kosmetik.
“Modus pencurian keempat pelaku masuk ke dalam toko dan memasukkan barang yang dicuri ke dalam pakaian dalam. Dalam beraksi keempat pelaku menggunakan pakaian terusan panjang,” ujarnya.
Susilowati menambahkan, barang hasil curian tersebut akan dijual kembali ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Proses hukum terus berlanjut. Kita kenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. FWA

Baca Juga :  BKSDA Pasang Plang Waspada Buaya di Ujung Pandaran

Also Read

Tags