Hukrim  

Sindikat Pencuri Antarpulau Divonis 12 Bulan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Akbar, Mulyadi, Suratman, dan M Fahruly Rinaldy terpaksa menerima vonis masing-masing selama 1 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/7).

Empat anggota sindikat pencurian asal Sulawesi itu terbukti membongkar dan mencuri pada Apotek Kimia Farma Jalan A Yani Kota Palangka Raya. Beberapa bulan sebelumnya, keempat terdakwa juga telah mendapat vonis penjara selama 10 bulan karena melakukan pencurian pada Toko Alfamart dan Kantor Notaris.

Perkara berawal ketika para terdakwa usai melakukan pencurian di kantor notaris di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, Kamis (16/12/2021) subuh. Mereka menggunakan sepeda motor menuju Apotek Kimia Farma.

Melihat kondisi sepi dan tidak ada yang menjaga, membuat para pelaku dengan mudah melakukan aksinya. Akbar turun dari kendaraan lalu mematikan saklar meteran listrik apotik. Mulyadi menyerahkan linggis kepada Akbar yang kemudian merusak kunci pintu lipat besi. Suratman dan Fahruly menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *