Hukrim  

Sindikat Pengedar 579,3 Gram Sabu Mulai Diadili

Saat sampai di Kalbar, Yudi menelepon Hamsah dan mengatakan iparnya akan mengantarkan sabu, Sabtu (5/2) pagi. Agar anak buah Yudi dapat mengenali mereka, Rudiansyah mengirimkan foto mobil yang mereka gunakan kepada Yudi.

Siang harinya, seseorang mengantarkan sabu dalam sebuah tas kosmetik kepada Hamsah. Setelah meletakan sabu di dalam mobil, para terdakwa berangkat pulang ke Sampit, Kotawaringin Timur.

Namun, malah harinya saat sampai di Jalan Trans Kalimantan km 18 Desa Naha Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimangan Tengah, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat mereka.

Dalam penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu yang dibungkus dengan 2 buah plastik klip ukuran besar di bawah kaki Hamsah dan satu buah ponsel.

Para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket sabu dalam penimbangan memiliki berat bersih 579,3 gram.

Ketiga terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *