SOAL PENOLAKAN LKPJ GUBERNUR-Pemprov Wajib Lakukan Perbaikan

Redaksi

Iber: Kalau Tidak Diperbaiki, Bisa Dibentuk Pansus dan Berujung Interpelasi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Adanya penolakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 Gubernur Kalteng oleh DPRD Kalteng, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari tokoh masyarakat Kalteng, yang merupakan Ketua Umum DPP APP Gerakan Mandau Telawang Pancasila (GMTPS) Kalteng Iber Nahason, yang menilai biasanya hal ini akan dikembalikan ke eksekutif dan harus mendapat perbaikan.

“Pemprov wajib memperbaiki hal terkait, tentunya menyangkut penolakan dari DPRD Kalteng. Hal ini harus jadi perhatian pemprov tentunya,” ujar Iber kepada Tabengan, Selasa (2/8). Perbaikan itu sendiri dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkannya, apabila hal ini tidak direspon bahkan diabaikan atau tidak diperbaiki oleh Pemprov, tentunya mengarah pada tahapan berikutnya, yaitu pembentukan Panitia Khusus (pansus) oleh jajaran dewan. Hal itu berlaku disaat masih ada ada temuan bahkan kesalahan, yang dinilai merugikan negara dan terkesan menyimpang dimata jajaran dewan.

Fungsinya pansus ini, nantinya akan melakukan pemeriksaan, pengungkapan fakta-fakta serta pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Intinya, DPRD Kalteng memiliki hak tersebut dan ada aturannya.

Ketika pansus sudah terbentuk dan ada hasilnya, ini lah yang mestinya bisa menjadi lebih rumit dan berat. Ada kemungkinan bahkan bisa bergulir mengarah kepada tahapan hak bertanya atau interpelasi oleh dewan kepada Gubernur Kalteng. Kalau ini terjadi, tentunya sangat mengkhawatirkan bagi Gubernur sendiri. Maka, ujarnya, mestinya Pemprov Kalteng sendiri harus hati-hati kalau sampai pada tahapan ini.

Baca Juga :  Imunisasi Dasar Lengkap Cegah Penyakit Mematikan

Terkait itu, Iber menilai penolakan terjadi dikarenakan adanya kesalahan penggunaan peraturan. Iber menegaskan ada indikasi melanggar aturan oleh pihak terkait. Misalnya seperti adanya aturan lama yang sudah dicabut, namun masih digunakan. Hal ini, ujarnya, menandakan adanya ketidakcermatan dari tim anggaran pemerintah daerah provinsi. Maka wajar, ujarnya, lima fraksi yang ada di DPRD Kalteng, tidak bisa memberikan pendapat dan menolak LPj terkait.

“Kalau sudah interpelasi, gubernur bisa terancam. Pemerintah daerah provinsi harus hati-hati soal ini,” pungkasnya.drn

Also Read

Tags