PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Ririn Darmayanti terpaksa menjadi terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 24,13 gram dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/5/2022).
“Karena saya mau menghidupi anak-anak saya,” ucap Ririn sambil menangis.
Ibu empat anak itu menyebut suaminya selingkuh lalu pergi dengan wanita lain. Ririn menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pernah tertangkap lalu dipenjara selama 2 tahun dan 27 hari. Kali ini Ririn tertangkap kembali dalam perkara serupa dan terancam pidana lebih lama.
Berawal ketika Ririn memesan 5 paket sabu dari Kadri, Senin (10/1/2022) sore. Mereka sepakat dengan harga Rp5,5 juta per paket sabu. Sebelumnya Ririn juga pernah membeli dua paket sabu dengan harga yang sama. Kadri kemudian menelpon Ririn dan menyuruhnya menunggu kurir pengantar sabu di depan toko penjualan pulsaJalan Kopi Selatan Kecamatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain mengantar sabu pesanan, Kadir juga memberikan bonus satu paket kecil sabu secara gratis . Setelah mendapat enam paket sabu, Ririn pulang ke rumah dan berencana mengisap bonus satu paket sabu. Rencananya setiap paket sabu akan dijual seharga Rp6 juta sehingga keuntungan bersih Ririn adalah Rp2,5 juta.
Belum sempat niat terlaksana, sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah Ririn di Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga Kecamatab Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ririn sempat berusaha membuang sabu ke lantai namun dipergoki petugas. Selain mengamankan Ririn, Polisi juga mendapat 6 paket sabu dengan berat kotor 25,51 gram, berat bersih 24,13 gram.
Akhirnya Ririn digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ririn terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre