PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo angkat bicara, terkait gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng 2020 oleh paslon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rahmadi G Lentam, salah satu tim hukum paslon nomor urut 2, menyampaikan, pada 27 Januari 2021 nanti baru sidang pertama pemeriksaan pendahuluan. Majelis hakim akan mendengarkan penjelasan dari pemohon mengenai isi permohonannya apa saja.
“Pada sidang pertama acaranya pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim MK akan mendengarkan penjelasan dari pemohon mengenai isi permohonan yaitu apa saja. Itu baru tahap awal. Kemudian hari itu juga MK nanti akan membacakan ketetapan, mengucapkan ketetapan mengenai permohonan pihak terkait diterima atau tidak,” kata Rahmadi, Kamis (21/1/2021).
Apabila sidang 27 Januari itu berkas pemohon dianggap memadai untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka majelis MK menerbitkan ketetapan mengenai calon pihak terkait menjadi pihak terkait, dalam hal ini paslon nomor urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
“Jika MK menganggap secara administrasi permohonan pemohon itu bisa diproses, maka MK akan mengucapkan ketetapan menerima permohonan pihak terkait untuk masuk sebagai pihak terkait. Setelah itu pada Februari nanti akan melaksanakan sidang lanjutannya. Di sidang lanjutan itu nanti baru ada jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng,” jelas Rahmadi.
Tahap berikutnya, nanti baru ada jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan pihak terkait. Setelah itu istirahat, majelis hakim akan menilai lagi persyaratan seperti ambang batas, layak tidak memeriksa bukti lagi, kalau syarat tidak terpenuhi maka di pertengahan Februari nanti sudah bisa ada keputusan.
Kuasa hukum Sugianto-Edy sangat siap menghadapi gugatan tersebut. Setelah sidang pertama putusan pendahuluan ini, mereka tinggal menunggu lagi dari MK apakah lanjut atau tidak. Apabila kata MK lanjut dan perlu mendengarkan keterangan para pihak, maka nanti ditetapkan tanggal sidangnya kapan.
“Saat itulah termohon mengajukan jawaban, pihak terkait mengajukan keterangan, Bawaslu juga. Setelah itu rehat lagi, apabila mereka tidak bisa melewati ambang batas, tidak ada alasan yang mendasar, maka diperkirakan di pertengahan Februari saja sudah ditolak gugatan mereka,” ujar Rahmadi.
Rahmadi menegaskan, sidang tersebut belum ke langkah-langkah bukti krusial dan sebagainya karena baru bicara ambang batas. Apalagi dalam permohonan itu tidak dijelaskan di mana letak kesalahan KPU. Kemudian mengenai TSM pada saat kampanye juga sudah dilaporkan ke Bawaslu, namun laporannya ditolak karena tidak ada yang terbukti. yml