Hukrim  

Tangkap Warga Ponton, Polisi Temukan 14 Paket Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Rindang Banyak, Gang Rejeki, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022).
Syamsudin alias Udin (52) ditangkap petugas bersama barang bukti 17 paket sabu seberat 4,09 gram dan uang tunai Rp700 ribu.
Penangkapan diawali informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di kediaman pelaku. Penyelidikan segera dilakukan dengan mengamati, setelah dirasa benar, petugas segera melakukan penangkapan. “Sudah kita amankan dan dilakukan penahanan di Polresta Palangka Raya. Kita juga kembangkan jaringan sabu yang melibatkan tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa (24/5). Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *