Teras Narang Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Redaksi

WEBINAR MASYARAKAT HUKUM ADAT- Hadir langsung dalam webinar pendiri inisiatif Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta yang juga Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Konflik antara masyarakat adat dan berbagai pihak, khususnya perusahaan, membuat sejumlah kalangan mengusulkan dibuatnya aturan masalah perlindungan terhadap masyarakat adat. DPR RI pada akhirnya mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Berjalan waktu, RUU MHA ini tidak kunjung dilakukan pengesahan. Kondisi inilah yang membuat digelarnya webinar terkait dengan MHA. Hadir langsung dalam webinar pendiri inisiatif Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta yang juga Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, Pengajar Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Universitas Pancasila Dr. Kunthi Tridewiyanti, dan Antropolog Kalteng Pendeta Dr Marko Mahin.

Teras Narang mengaku gembira mampu bertemu dengan tokoh-tokoh dalam webinar bertemakan RUU MHA. Webinar bertajuk MHA ini merupakan inisiatif Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta dalam akselerasi penuntasan RUU MHA. Berkenaan dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) ini, kehadirannya bukanlah kehendak seseorang atau sekelompok orang, melainkan amanat konstitusi UUD NRI 1945.

Baca Juga :  Juli, 12 Kecamatan Bakal Terima Alat Berat Eksavator

Pasal 18 b ayat 2, lanjut  Teras Narang, menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

“Reformasi telah mendorong perubahan terhadap UUD NRI 1945, dan pada amandemen kedua tahun 2000 lalu, MHA mendapatkan perhatian, berupa amanat pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan. Jangan sampai masyarakat menganggap para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat melanggar konstitusi dengan tidak menindaklanjuti amanat konstitusi soal masyarakat adat,” kata Teras Narang, terkait dengan masalah RUU MHA, Senin (15/8) via whatsapp.

Kita dorong agar pengesahan dapat dilakukan segera. Tentu saja dengan tetap memperhatikan aspek kebhinekaan, memberi ruang terhadap keberagaman situasi masyarakat adat yang memiliki perbedaan di setiap wilayah. Agar pengaturan yang dibuat tidak terlalu detail dan malah mematikan keragaman masyarakat adat di masing-masing daerah,” kata Teras Narang lagi.

Kita perlu mengupayakan percepatan agar RUU MHA segera disahkan, tegas Teras Narang, karena ini bukan lagi semata-mata keinginan, tapi juga kebutuhan kita. Jangan lupa, masyarakat adat sudah ada jauh sebelum republik ini berdiri, sehingga perlu diakui dan dihormati keberadaannya.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru Bundaran Besar Ditutup

Bahkan oleh Bung Karno sendiri diakui bahwa Pancasila itu digali dari budaya bangsa kita sendiri. Budaya yang pastinya hidup dan masih bertahan justru di tengah masyarakat adat yang ada di tanah air yang kita cintai bersama ini.

Sementara itu, perspektif Dr Marko, tambah Teras Narang, dijabarkan bagaimana kondisi MHA di Indonesia yang membutuhkan perhatian dan mendesak untuk diakui, dilindungi, serta diberdayakan sebagai warga negara Indonesia. MHA banyak yang bergantung hidupnya dari hutan, tanah, hingga perairan. Hal ini termasuk terjadi di Kalteng yang MHA masih berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka, khususnya atas perlindungan kebudayaan serta tanah yang sudah ditinggali sebagai warisan leluhur mereka.

Paparan Mbak Dr Kunthi juga memberi perspektif terkait masih adanya konflik vertikal dan horizontal, kata Teras Narang, potensi konflik di daerah perbatasan, serta masih banyaknya hak tradisional yang belum dilegitimasi dan dilegalisasi. Semua ini berkaitan dengan kepentingan MHA mempertahankan wilayahnya.

“Kita juga diberi perspektif tentang bagaimana MHA memiliki beragam sebutan yang diakui di berbagai Undang-Undang sektoral. Beberapa istilah yang merujuk pada MHA ini misalnya sebutan masyarakat adat dan masyarakat tradisional,” tutup Teras Narang.ded

Also Read

Tags