Hukrim  

Terbukti Aniaya Rekan Kerja, Naka Dihukum 1,5 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Hanya karena tidak mendapat minum saat haus, Naka justru mengamuk lalu membacok rekan kerjanya. “Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/5).

Perkara bermula ketika Naka bersama korban Eriko Hadi Prasetyo sedang bekerja di tempat jual beli barang bekas Pak Ayong di Jalan RTA Milono km 55, Senin (31/1) sore. Naka yang merasa kehausan kemudian masuk ke dalam rumah hendak meminum kopi.
Ternyata tidak ada kopi atau makanan di rumah tersebut, sehingga Naka emosi lalu membanting Magic Com dan pemanas air. Korban yang menegur Naka karena membanting barang-barang dalam rumah justru membuat Naka makin emosi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *