Saat korban kembali bekerja, Naka mengambil parang dari dalam rumah. Dia mendatangi korban lalu langsung membacok punggung korban. Saat Naka hendak membacok lagi, korban berbalik lalu memegang tangan Naka dan membuat parang jatuh lalu dia bawa pergi keluar mencari pertolongan.
Naka masuk kembali ke dalam rumah mengambil ponsel lalu langsung pulang mengendarai sepeda motor ke kampungnya di Desa Mantaren, Kabupaten Pulang Pisau. Akibat perbuatan Naka, korban menderita beberapa luka robek dan gores pada bagian punggung.
Tidak terima dengan perbuatan Naka, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian yang kemudian menangkap Naka di kampungnya. Dalam persidangan, Naka terbukti memenuhi pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. dre