Terbukti Menipu, Direktur PT AGPM Divonis 3 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri (AGPM) Arie Respati Dwi Prasetyo mendapat vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/9/2021).

“Menyatakan terdakwa Arie Respati Dwi Prasetyo telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Majelis, Paskatu Hardinata.

Arie terjerat laporan dari seorang nasabah yang mengaku merugi Rp6,81 miliar akibat membeli outlet mall yang tidak pernah dibangun.

“Tidak ada niat menipu. Hanya karena ada permasalahan maka pembangunan mall terhenti,” tanggap Abdul Sidik selaku Penasihat Hukum terdakwa.

Menurut Abdul, pembangunan mall terhambat antara lain karena permasalahan lahan dan bencana pandemi. Dia mengakui ada ratusan nasabah yang menuntut pengembalian uang muka baik untuk outlet mall ataupun perumahan.

“Terdakwa ada itikad baik karena cukup banyak dana nasabah yang dikembalikan. Sekitar 400 nasabah telah dikembalikan,” kata Abdul.  Sedangkan nilai yg diminta korban dalam perkara kali ini cukup fantastis sehingga perlu waktu untuk pengembalian seluruh dana.

“Kami mau koordinasi dulu dengan tetdakwa untuk pikir-pikir langkah selanjutnya,” tandas Abdul.

Dalam dakwaan, PT AGPM merupakan perusahaan pengembang perumahan dan pusat perbelanjaan. Ratusan orang telah menyerahkan uang muka untuk pembelian rumah atau outlet pusat perbelanjaan. Belakangan, rumah dan pusat perbelanjaan tidak kunjung terbangun dan pemilik tanah membatalkan kerja sama dengan PT AGPM.

Baca Juga :  Preman Amatir Diciduk Usai Malak Rp5000

Ratusan orang berulangkali mendemo perusahaan tersebut menuntut uang mereka dikembalikan, ada pula yang melapor ke pihak berwajjib.
Dalam perkara kali ini, Arie terjerat akibat laporan korban yakni Kristiani. Arie menawarkan outlet, ruko dan perumahan pada mall atau pusat perbelanjaan yang rencananya akan dibangun oleh PT AGPM di jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Palangka Raya dengan nama Mall Palangka Trade Center (PTC) kepada korban dan suaminya sekitar bulan Juni 2019.

Arie mengatakan bahwa Investor dan pemilik Mall PTC adalah Eric Tohir dengan perusahaan inti di Jakarta dan pembangunan Mall PTC akan didukung oleh Group BUMN diantaranya PT Adhi Karya.

Selain itu, Arie mengatakan izin pembangun sudah lengkap, analisa dampak lingkungan sudah hampir terbit, dan material pembangunan telah siap. Karena tertarik, korban secara bertahap melakukan pembayaran uang muka sejumlah outlet antara Rp20 juta hingga Rp750 juta.

Hingga Desember 2019, tidak ada pembangunan karena lahan yang rencananya menjadi lokasi pembangunan Mall PTC tidak jadi dibeli PT AGPM karena ada permasalahan dengan pemilik lahan.

Untuk menghindari korban menarik kembali dana yang telah masuk ke PT AGPM, Arie menawarkan kembali outlet atau ruko yang akan dibangun di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya dengan nama Mall Adonis Samad Trade Center (ATC).

Baca Juga :  Pengedar dan Kurir Gang Suhada Ditangkap, Polisi Sita 28 Paket Sabu

Arie mengatakan tanah di Jalan Tjilik Riwut bermasalah, dan sambil menunggu penyelesaian masalah sebaiknya korban mengambil outlet di ATC karena pengerjaannya lebih cepat. Korban kembali tertarik membeli beberapa outlet di Mall ATC.

Pada bulan Januari hingga Februari 2020,  korban kembali menyerahkan sejumlah uang muka untuk pembelian outlet tersebut. Terdapat beberapa kali pembayaran sebesar Rp127,5 juta hingga Rp250 juta.

Setelah Arie menerima uang muka pembayaran sejumlah outlet atau ruko, ternyata tidak ada pembangunan mall seperti yang dijanjikan. Rupanya Arie tidak mempunyai cukup modal untuk membangun mall atau pusat perbelanjaan.

Perbuatan Arie mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp6,81 miliar. Upaya melakukan penagihan kembali uang Kristiani tidak membuahkan hasil.

Korban menyatakan Arie sudah tidak dapat dihubungi sejak bulan September 2020.  Merasa dirugikan hingga miliaran rupiah, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Arie akhirnya terjerat  ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. dre

Also Read

Tags