Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Runai, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang menjadi terdakwa korupsi, mendapat vonis bebas murni dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/4). Putusan tersebut bertolak belakang dengan Hendri Nuhan selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan dan Adae Enel selaku Kepala Desa Tewang Beringin yang dalam berkas perkara terpisah telah divonis bersalah.
Ketiganya terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan pada tahun 2018. Dalam proyek tersebut, Hendri Nuhan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Tugas Pembantuan Provinsi pada Satuan Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018 untuk wilayah Kabupaten Katingan.
Sedangkan Adae Enel juga bertindak sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani Beringin Jaya Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Jaksa mendakwa Runai bersama dengan Hendri Nuhan dan Ade Enel telah meyelewengkan dana kegiatan optimalisasi lahan rawa Lebak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp781.700.000.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Hendri Nuhan dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adae Enel mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp781.700.000 atau diganti 1,5 tahun penjara.
Namun pada perkara atas nama Runai, Majelis Hakim menyatakan tidak ada alat bukti yang menunjukan Runai sebagai penanggung jawab teknis kegiatan. Dalam proyek tersebut, Runai juga tidak memiliki jabatan teknis. Akibatnya, Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim didampingi Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita dan Darjono Abadi menyatakan Runai tidqk memenuhi unsur ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. dre

Also Read

Tags