PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Fatmawati selaku terdakwa perkara penipuan jual beli emas senilai Rp381 juta terancam pidana penjara selama 15 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (9/5/2022).
“Hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, Terdakwa telah berupaya mengembalikan uang tersebut,” ucap JPU Een H Baboe.
Usai persidangan, Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan, perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.
“Sebagian besar uang telah dikembalikan. Emas juga telah sebagian diserahkan. Tapi pelapor membantah telah menerima supaya kasus ini bisa menjadi pidana,” yakin Pua.
Saat sejumlah bukti penyerahan dan saksi ditunjukan, Bella berkilah bahwa penyerahan itu untuk bisnis berbeda. Pua juga menyebut bisnis emas tersebut hanya upaya mencuci uang pelapor yakni Bella Cicila yang saat ini berstatus tersangka investasi bodong senilai miliaran rupiah.
“Kami meminta terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala dakwaan,” tandas Pua.
Dalam surat dakwaan JPU, Fatmawati yang teman sekampung Bella pada sekitar bulan Oktober 2020 menghubungi dan mengatakan memiliki 500 gram emas dan yang hendak dijual seharga Rp750.000 per gramnya. Bella percaya dan mau membeli emas tersebut seharga Rp381 juta. Dia melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening atas nama anak Fatmawati. Sejak tanggal 4 hingga 20 Oktober 2020, Bella telah 10 kali mentransfer uang.
Namun, Fatmawati tidak kunjung menyerahkan emas tersebut pada Bella. Dia beralasan bahwa emasnya baru terkumpul 400 gram. Saat dikonfrontasi, Fatmawati membuat surat pernyataan tertanggal 13 Januari 2021 bahwa akan mengembalikan uang Rp300 juta dalam waktu 30 hari. Namun, setelah lewat jangka waktu tersebut belum ada emas atau uang yang diserahkan Fatmawati pada Bella. Merasa jadi korban kejahatan, Bella melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Fatmawati akhirnya terancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. dre