Hukrim  

Tolak Vonis Bebas Saleh, Ormas Akan Demo Mahkamah Agung RI

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Bidang Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Selasa (14/6./2022). Kedatangan anggota ormas tersebut untuk menanyakan kelanjutan proses peradilan terhadap terdakwa narkoba Salihin alias Saleh yang mendapat vonis bebas.

“Memori kasasi telah kami kirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini,” tanggap Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo. Usai mendapat informasi adanya memori banding, sejumlah perwakilan Ormas menyatakan akan berangkat ke Jakarta dan melakukan demonstrasi di MA RI.
Menurut Dwinanto, ada beberapa poin yang membuat mereka berbeda pendapat dengan Majelis Hakim terkait pembebasan Saleh yang didakwa mengedarkan 200 gram narkotika jenis sabu. Dwinanto yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut menyatakan pertimbangan Majelis Hakim condong mengeaampingkan saksi dari penuntut umum.

“Hakim lebih condong pada keterangan saksi meringankan dari terdakwa yang memiliki keberpihakan. Dalam sidang terungkap bahwa saksi meringankan kadang menerima uang dan satu kampung dengan terdakwa,” kata Dwinanto.
Majelis Hakim juga dinilai lebih condong pada keterangan terdakwa yang sebenarnya hanya berlaku pada dirinya sendiri sebagai hak ingkar.

“Padahal terdakwa pernah berikan keterangan pada penyidik tapi kemudian disangkal. Penyangkalan itu tidak ada alasan hukum karena tidak ada paksaan, kekerasan atau tekanan saat terdakwa berikan keterangan di penyidik sehingga di persidangan keterangan terdakwa seharusnya ditolak,” yakin Dwinanto.
Kemudian ada pertimbangan Majelis Hakim yang dianggap tidak sesuai ketentuan karena mendefinisikan saksi dan keterangan saksi menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Padahal definisi saksi dan keterangan saksi telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan di tahun 2012.

“Putusan yang mendasarkan pada pertimbangan yang salah maka putusan seharusnya batal sesuai Pasal 197,” kata Dwinanto
Selain itu Mahkamah Agung menyatakan dalam pertimbangan bahwa putusan berdasar satu alat bukti yakni keterangan saksi saja.

“Kami mengajukan lebih dari dua alat bukti. Ada empat saksi dengan keterangan berkesesuaian dan surat hasil penimbangan (sabu) dan laboratorium forensik,” ujar Dwinanto, serta ada keterangan terdakwa kepada penyidik yang dapat menjadi alat bukti surat.

“Ada petunjuk berupa ket saksi, terdakwa, dan surat yang berkesuaian,” tandas Dwinanto. Dia menyatakan putusan banyak yang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sehingga JPU merasa yakin dengan kelanjutan proses kasasi. Kedatangan ormas ke Kejati Kalteng menurutnya adalah wajar sebagai wakil masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan dengan adil. “Kami ingin penegakan hukum berjalan sesuai koridornya,” pungkas dia.
Terpisah, Agatis Ansyah selaku Ketua Umum LSR LPMT Kalteng, Thoeseng TT Asang selaku Ketua DPW IHB, Adhie dari Pemuda Pancasila Kalteng, dan Eter Pambudi selaku Ketua umum Mandau Apang Baludau Bulau menyatakan apresiasi mereka atas upaya Kejati Kalteng dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkotika. Para perwakilan ormas tersebut memastikan akan mengirimkan beberapa orang perwakilan yang nantinya bergabung dengan sejumlah warga Dayak di Jakarta untuk berdemonstrasi ke MA. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *