Satker PJN Wilayah 3 Kalteng: Bukan Angkutan Batu Bara, Truk Pengangkut Aspal karena Sedang Pengaspalan
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Banjir yang melanda Kalimantan Tengah (Kalteng) di kawasan Bukit Rawi, memaksa pemerintah membuat jalan layang sebagai solusi mengatasi banjir tersebut. Jalan layang yang dibangun bertujuan memperlancar arus transportasi menuju Palangka Raya dari wilayah barito, ataupun dari Kabupaten Gunung Mas.
Pemerintah melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) secara bertahap melakukan pembangunan, sampai akhirnya selesai dibangun. Kendati selesai dibangun, namun jalan layang tersebut masih belum dapat digunakan menunggu peresmian oleh pemerintah pusat. Fakta di lapangan, sejumlah kendaraan angkutan membuka pagar penutup jalan layang dan melintas tanpa izin.
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah 3 Kalteng Hanyi Ether Binti, menegaskan, oknum angkutan yang menerobos, dan menggunakan jalan layang itu dilakukan tanpa izin. Oknum pemilik angkutan ini tanpa izin membuka, dan menutup penutup jalan layang, kemudian menggunakan jalan layang itu.
“Oknum ini membuka dan menutup penutup jalan layang saat tidak ada petugas di lapangan. Selama ada petugas, tidak ada satupun kendaraan yang diperkenankan untuk melintas. Atas aksi oknum yang tidak bertanggung jawab itu, petugas segera diturunkan ke lapangan untuk membuat pembatas secara kokoh, dan dilakukan penguncian,” kata Ether, saat dikonfirmasi terkait dengan sejumlah angkutan yang melintas tanpa izin di jalan layang yang baru selesai di bangun, Kamis (4/8) di Palangka Raya.
Menurut Ether, pemantauan terhadap jalan layang yang baru selesai dibangun akan terus dilakukan. Bagaimanapun, jalan tersebut masih belum secara resmi dapat digunakan. Apabila ada kendaraan yang melintas, terlebih itu kendaraan angkutan, bisa dipastikan itu melintas tanpa izin. Petugas juga sudah memasang tanda larangan melintas.
“Apabila ada melihat kendaraan truk berada di jalan layang, itu bukan angkutan batu bara, ataupun angkutan perkebunan. Itu adalah truk pengakut aspal milik kontraktor, karena sedang melakukan pengaspalan jalan. Jadi, harap dipastikan terlebih dahulu kendaraan angkutan tersebut. Apabila memang angkutan batu bara, jelas dilarang. Namun, kendaraan jenis truk yang ada di jalan layang adalah pengangkut aspal, karena sedang melakukan pengaspalan,” tutup Ether.