2 Kakek Perkosa Anak Penyandang Disabilitas

Redaksi

*Salah satunya Ayah Tiri Korban

PALANGKA RAYA – Kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap seorang ayah dan temannya karena tega memperkosa anak berumur 13 tahun, Rabu (28/7/2022).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Parahnya korban merupakan penyandang disabilitas.  Dalam hal ini petugas menangkap T (50) ayah tiri korban dan juga rekannya N (53).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat reskrim Polresta Kompol Ronny M Nababan mengatakan, peristiwa itu berhasil terbongkar setelah ibu korban melapor ke Polresta Palangka Raya usai mendengar cerita sang anak jika NN telah menyetubuhinya.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap NN yang mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Modus yang dilakukan NN mengajak korban jalan-jalan dan membelikan jajanan dan makanan. Setelah berhasil membujuk untuk pergi, lalu pelaku mampir ke suatu tempat dan menyetubuhi korban,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Lanjutnya, setelah NN ini berhasil diamankan pihaknya mendapatkan fakta baru jika korban juga pernah disetubuhi oleh TN yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

TN merayu korban dengan menjanjikan akan membelikan ponsel baru disertai ancaman

Baca Juga :  Remaja “Ninja” Sikat Kotak Amal Masjid Jalan Temanggung Tilung

“Pelaku TN menjalankan aksinya di rumah ketika istrinya sedang berada di luar rumah,” tuturnya.

Ronny menambahkan, antara kedua pelaku ini berstatus sebagai rekan dan tidak mengetahui jika telah menyetubuhi korban. Aksi bejat keduanya berlangsung pada Januari-Juli 2022.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. fwa

Also Read

Tags