PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim Sion Bahat-Ujang Iskandar (Ben-Ujang), secara resmi mendaftarkan gugatan, terkait dengan hasil pleno rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Pilgub Kalteng) tahun 2020. Ben-Ujang optimis apa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dapat dibuktikan terkait dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Calon wakil gubernur Kalteng Ujang Iskandar, menjelaskan, Ben-Ujang sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait dengan hasil rekapitulasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. Sekarang ini masih ditunggu keputusan dari MK, mengingat jumlah gugatan yang sangat banyak diajukan.
Jadwalnya, kata Ujang, sidang dilaksanakan pada 26 Januari 2021. Ben-Ujang sendiri optimis memenangkan gugatan di MK ini, mengingat bukti dan saksi yang diajukan dan disiapkan akan membuktikan kecurangan yang terjadi. Semua yang dibutuhkan untuk membuktikan itu sudah disampaikan pada saat perbaikan beberapa waktu lalu.
“Ben-Ujang secara resmi mengajukan gugatan ke MK. Dari apa yang diajukan itu, Ben-Ujang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan melengkapi berbagai alat bukti yang dibutuhkan dipersidangan nantinya. Alhamdulillah, semua bukti sudah dilengkapi semua, dan berbagai perbaikan sudah dilakukan,” kata Ujang, saat dikonfirmasi terkait dengan kesiapan di MK, Senin (04/01/2021) di Palangka Raya.
Ujang meyakini, apa yang diajukan ini merupakan sebuah kebenaran, bukan dibuat-buat untuk mendapatkan kekuasaan. Intinya, perjuangan di MK ini merupakan gerakan yang lahir dari masyarakat, karena masyarakat mendambakan perubahan. Ben-Ujang hanya sebatas menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat.
Terpisah, Ketua KPU Kalteng Harmain, menyampaikan sampai saat ini KPU Kalteng masih menunggu keputusan MK terkait gugatan yang diajukan. KPU Kalteng siap memberikan jawaban atas segala yang dituduhkan ke KPU Kalteng terkait dengan pleno yang dilakukan KPU. Semua bukti, saksi, dan pengacara sudah disiapkan.
Sekarang ini, ungkap Harmain, tidak ada yang bisa disampaikan terkait dengan kesiapan KPU. Berbicara siap, tentu saja KPU Kalteng siap dalam menghadapi gugatan. Semua kembali ke MK, apakah gugatan lanjut sidang, atau seperti apa. KPU masih tetap sama, menunggu keputusan MK.ded