Daerah  

PKM PALANGKA RAYA DIHENTIKAN!

***Kafe Boleh Buka Sampai Pukul 00.00 WIB

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, telah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada sejumlah sektor, sejak 17-31 Januari 2021.

Dalam edaran tersebut, sejumlah kegiatan masyarakat khususnya sektor usaha diberlakukan pembatasan jam operasional hingga maksimal pukul 21.00 WIB. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Apakah PKM akan kembali diperpanjang usai masa berlakunya habis?

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada Tabengan menjelaskan, PKM tidak akan diperpanjang seiring dengan berakhirnya masa berlaku edaran. Artinya terhitung sejak 1 Februari 2021, pembatasan yang berlaku sebelumnya tidak berlaku lagi.

“Hari (Senin) ini kita sudah melakukan rapat koordinasi bersama seluruh Tim Satgas dan pihak terkait, dan hasilnya PKM tidak diperpanjang dan SE Nomor 80 tahun 2021 tersebut tidak berlaku lagi. Namun, bukan berarti kita melonggarkan pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan (Prokes),” ujar Emi, Senin (1/2/2021).

Dijelaskannya, Tim Satgas Covid-19 Kota saat ini akan kembali menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya, yang telah dijalankan sejak 14 September 2020.

Meskipun tidak lagi ada PKM, tegas Emi, pihaknya tetap akan terus melakukan razia yustisi terhadap penerapan disiplin prokes.

“Yang berbeda antara PKM dan tidak, adalah pada jam operasional tempat usaha. Jika sebelumnya kafe, rumah makan, tempat wisata maupun tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, namun kini ada perpanjangan. Tetap bisa beroperasi hingga pukul 00.00 WIB seperti sebelumnya,” beber Emi.

Namun, ada sejumlah poin yang berbeda kali ini. Khusus pada sektor usaha seperti tempat usaha kuliner, sebelumnya akan diberlakukan sanksi kepada pemilik usaha yang mengabaikan prokes yang menyebabkan pelanggan berkerumun. Sekarang, para pengunjung yang berkerumun dengan tidak menjaga jarak dan tak memakai masker juga akan ditindak.

“Tetapi bila pelanggan tetap patuh prokes seperti jaga jarak dan memakai masker, tidak dikenakan sanksi. Jadi harapan kita ini menjadi perhatian tak hanya bagi pemilik usaha, tapi juga kepada masyarakat sebagai pelanggan,” sebutnya.

Ketika ditanya terkait dampak dan efektivitas pelaksanaan PKM selama 14 hari kemarin, diakui Emi, ada beberapa hal positif diraih. Salah satunya, berhasil turunnya Rate of Transmission (RT) atau angka tingkat penularan Covid-19.

Jika pada hari pertama pelaksanaan PKM skor RT berada di angka 1,4 maka pada hari terakhir PKM telah turun hingga 1,06. Hal itu cukup baik. Jika sebelumnya 1 orang akan berpotensi menularkan virus kepada 1,4 orang lainnya, maka saat ini telah berkurang, potensinya hanya menularkan kepada 1,06 orang.

“Berarti hal tersebut sudah cukup berpengaruh kepada angka sebarannya. Walaupun kita berharap skor RT tersebut bisa ditekan hingga di bawah 0. Namun, kini kita akan terus berusaha maksimal agar hal tersebut terwujud,” pungkas Emi. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *