NANGA BULIK/Corong Nusantara– Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), yakni Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, Kepala Desa Bunut EH dan bendaharanya JR, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Penahanan keduanya dilakukan pada Jumat (1/10). Sebelum dititipkan sementara ke Rutan Polres Lamandau, keduanya terlebih dahulu menjalani rapid test antigen.
“Hari ini (Jumat) kita melaksanakan penahanan untuk perkara dugaan tipikor yang dilakukan oleh 2 tersangka, Kades Bunut (EH) dan bendahara desa (JR) setelah ditetapkan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan selanjutnya kedua tersangka kita titipkan di Rumah Tahanan Polres Lamandau,” ungkap Kajari Lamandau Agus Widodo.
Agus menyebut, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerintahan Desa Bunut berdasarkan perhitungan Inspektorat Lamandau kurang lebih Rp504 juta.
“Jumlah kerugian negara kurang lebih Rp504 juta itu didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019,” sebutnya.
Agus menambahkan, masa tahanan terhadap kedua tersangka adalah selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan berusaha sebelum 20 hari ke depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga lebih cepat proses persidangannya,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di tempat yang sama, penasihat hukum kedua tersangka, Fajrul Islamy Akbar mengatakan, kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani.
“Para tersangka ini cukup kooperatif sehingga saya mendampingi semua proses hukum sejak awal pemeriksaan hingga sekarang,” ujarnya.
Fajrul membeberkan, dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, diakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari keterangan tersangka selaku bagian keuangan pemerintah desa memang mengakui lalai menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, sedangkan tersangka satunya selaku Kades mengaku tidak menggunakan dana tersebut, namun sebagai Kades dia harus bertanggung jawab sesuai tupoksinya,” terangnya.
Diketahui, mencuatnya kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut TA 2019.
Sejak akhir 2021 lalu tim penyelidik Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut. Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. c-kar