Daerah  

Urgensi Gubernur Tambah Dana Parpol Dipertanyakan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Gubernur Sugianto Sabran menyerahkan dana bantuan bagi 11 partai politik (parpol) di Kalteng. Terjadi peningkatan dana Rp5,8 miliar dari sebelumnya Rp1,4 miliar.

“Secara hukum tidak jadi persoalan. Tapi, apa urgensi atau keharusan mendesak  melakukannya saat pandemi Covid-19?” heran Aryo Nugroho, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Rabu (27/10).

Aryo yang berprofesi advokat ini menyebut, saat ini banyak anggaran pemerintah untuk pembangunan daerah dipangkas karena dialihkan ke upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Namun, Pemprov Kalteng justru bersemangat menambah dana bantuan parpol saat upaya penanggulangan pandemi belum berakhir.

Dia menyebut, penambahan dana parpol masih diperbolehkan seperti yang diatur dalam Pasal 34 UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Namun demikian, uang Rp5,8 miliar itu bagaimana hitungannya ini perlu transparansi,” ucap Aryo.

Dia mengutip Permendagri No.36/2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

Dalam Pasal 5 Ayat 2, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat daerah provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp1.200  per suara sah. Selanjutnya sesuai Pasal 27 ayat (1) bantuan keuangan kepada parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

“Ini bagaimana bentuk pertanggungjawabannya, di mana masyarakat bisa tahu akan pertanggungjawaban tersebut? Ini penting sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” tegas Aryo.

Menurutnya, keputusan Gubernur Kalteng memang tidak jadi soal secara hukum, namun Aryo juga menyoroti kinerja DPRD Provinsi yang dia anggap masih belum menunjukkan kinerja sebagai legislator. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Perlindungan bagi Masyarakat Adat di Kalteng, sudah ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sejak 2018, namun hingga kini belum juga disahkan. “Ini merupakan catatan negatif dari kami,” nilai Aryo.

Begitu pula tentang Raperda mengenai Penanggulangan Bencana yang juga belum disahkan.

“Padahal kita tahu sendiri setiap tahunnya jika di musim hujan Kalteng banyak wilayah terjadi banjir dan di musim kemarau Kalteng terkena asap akibat karhutla. Belum tampak upaya dari masing-masing partai yang mendapatkan amanah dari rakyat ini sebagai dewan memberikan jalan keluar atas persoalan tersebut,” tandas Aryo. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *