Daerah  

Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

*Edaran Pemko Cegah Covid-19 Selama Nataru

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemerintah Kota Palangka Raya pada 20 Desember 2021 telah menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66/2021 sehingga perlu menetapkan edaran dengan sejumlah ketentuan.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, akan diaktifkan optimalisasi fungsi Satgas di masing-masing lingkungan baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW paling lambat mulai 20 Desember yang disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M.

Kemudian, Pemko akan memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan. Selain itu, didorong untuk melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.

“Pemko juga akan melakukan pengetatan arus bagi pelaku perjalanan masuk dari luar Kota Palangka Raya sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, dan memperbanyak serta memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat publik,” kata Fairid.

Selain itu, juga pengetatan dan pengawasan prokes di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

Khusus untuk pembatasan kegiatan masyarakat, akan berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.

Kemudian, lanjut Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Bundaran Besar dan taman-taman kota dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah, agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam. Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

“Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, dan pelaksanaan pembagian rapor semester I dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelas Fairid.

Masih dalam edaran yang sama, disebutkan pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemko juga menegaskan, melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung. Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik.

Jumlah wisatawan pun, katanya, dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup. Selain itu, kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.

“Surat edaran ini berlaku sejak 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah dalam pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19,” tutup Fairid. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *