Daerah  

BEREDAR SK KEMENTERIAN LHK-Bukan Cabut Izin Lokasi, HGU Atau IUP

Halikinnor: Belum Bisa Dipertanggungjawabkan Keabsahannya

SAMPIT/Corong Nusantara- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan, bahwa surat keputusan (SK) mengenai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

BEREDAR SK KEMENTERIAN LHK-Bukan Cabut Izin Lokasi, HGU Atau IUP

Dalam surat Bupati Kotim pada tanggal 11 Januari 2022 perihal izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa di Kotim Halikinnor menuliskan, bahwa SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor.

“Namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya atau pelepasan, pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan,” jelasnya.

Melalui surat tersebut Bupati meminta Kepala Desa maupun Camat, dapat menginformasikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat di wilayah masing-masing untuk tidak terpengaruh dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut. Dia juga meminta agar tidak melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi tersebut.

Namun apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi, akibat SK KLHK yang beredar di dunia maya tersebut, maka Ia meminta Camat dan Kades untuk berperan aktif untuk menjelaskan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan aksi yang meresahkan investasi.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto menambahkan, pihaknya sejauh ini masih menunggu proses serta menunggu keputusan dari Pusat masalah tindak lanjut pencabutan kosensi di bidang kehutanan.

“Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah, penting bagi Camat dan Kades untuk menjaga agar kondisi selalu kondusif. Hal itu menurutnga untuk mengantisipasi agar tidak ada terjadi keresahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Alang. c-may

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *