Hukrim  

Berawal dari Sidang, Pengacara Adukan Pengacara

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seorang pengacara atau advokat berinisial SP yang menjadi saksi pelapor dalam persidangan, mengadukan salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan menembuskannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

SP keberatan karena AS yang pernah terjerat tindak pidana kini justru menjadi PH terdakwa dalam persidangan.

“Akan kita pelajari terlebih dahulu apa isi surat dan tujuannya. Segera setelah kami pelajari maka akan kami konfirmasi,” tanggap Datman Kataren, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Jumat (3/6).

Dalam pengaduannya, SP merujuk Pasal 10 Ayat 1 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Menurut pasal tersebut, advokat dapat diberhentikan bila melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun atau lebih. Pasal 10 ayat 2 juga menyebut advokat yang telah diberhentikan tidak berhak menjalankan profesi advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *