PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan, pada awal Juli 2022. Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sendiri, pencairan tersebut akan mulai dilakukan awal Juli. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota setempat, Absiah menyebutkan jika gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN akan segera dicairkan secara bertahap mulai tanggal 4 Juli 2022 mendatang.
“Kami akan salurkan gaji ke-13 setelah pembayaran gaji bulan Juli. Jadi kita tunggu saja. Semua ASN aktif maupun yang pensiun pasti menerima secara bertahap mulai 4 Juli,” ujar Absiah, kemarin.
Dalam pencairan tersebut, Pemko dikatakannya telah menganggarkan dana sebesar Rp 20 Milliar lebih untuk gaji ke-13 dan Rp 3,5 Milliar lebih TPP untuk dicairkan kepada ASN di Kota Palangka Raya.
“ASN yang bakal menerima Gaji ke-13 dan TPP sebanyak 4702 orang, yang terdiri dari 4.609 ASN dan 93 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” bebernya.
Dijelaskan Absiah, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2022, disebutkan gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen. Komponen yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD, termasuk PP 16 Tahun 2022 dan peraturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah.
Sementara itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kondisi APBN tahun ini berangsur baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik akibat kenaikan harga komoditas.
“Oleh karena itu, Bapak Presiden memutuskan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran gaji ke-13 yang disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN tersebut,” katanya dikutip dalam pers rilisnya.
Tahun ini, lanjutnya, gaji ke-13 kepada seluruh ASN sama seperti tunjangan hari raya (THR), sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sebulan bagi yang mendapatkan tukin.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah (Pemda), aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah. Dengan harapkan gaji ke-13 mampu memicu percepatan pemulihan ekonomi nasional dan semakin didorong daya beli masyarakat, khususnya jelang tahun ajaran baru, untuk belanja kebutuhan anak didik yang biasa dihadapi orang tua. rgb