Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani Terkait Korupsi BTS Kominfo

Corong Nusantara – Satu lagi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diketahui dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Yusrizki, yang menjabat sebagai Direktur Utama Basis Utama Prima, juga dikenal sebagai Basis Investments.

Sebelum penetapan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka, tim penyidik Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Basis Investments.

Haryoko Ari Prabowo, Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengonfirmasi hal ini. “Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor Basis Investments. Ini adalah langkah awal dalam penyelidikan kasus ini,” ujar Prabowo pada Rabu (21/3/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen yang diyakini menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Namun, Prabowo enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang disita tersebut. “Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. Semua akan diungkapkan saat persidangan,” tambahnya.

Kasus korupsi pembangunan tower BTS ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, juga terjerat dalam kasus ini. Dari pihak swasta, terdapat empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment; Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan terakhir, Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindakan korupsi melalui kerjasama yang tidak sah. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak hanya kasus korupsi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, tiga dari tersangka TPPU juga menjadi tersangka dalam kasus pokok.

Mereka adalah Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Selain itu, ada satu tersangka TPPU dari pihak swasta, yaitu Windy Hermawan.

Para tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *