Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tidak Menghapus Tindak Pidana, Menurut Penyidik Kejaksaan Agung

Redaksi

Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tidak Menghapus Tindak Pidana, Menurut Penyidik Kejaksaan Agung

Corong Nusantara – Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa pengembalian kerugian negara oleh konsorsium pembangunan BTS Kominfo tidak akan menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan. Salah satu pemegang konsorsium, yaitu PT Sansaine Exindo, juga termasuk dalam hal ini.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa secara aturan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana. Meskipun sudah ada pengembalian puluhan miliar, Kejaksaan Agung tetap memiliki kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban jika terdapat dua alat bukti yang kuat.

Haryoko Ari Prabowo mengatakan, “Nanti kita lihat. Pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti.”

Pada akhir Maret lalu, Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp 36,8 miliar dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jey Sutjiawan. Dalam pernyataannya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan pada hari Senin.

Pada awalnya, Kejaksaan Agung menerima konfirmasi dari PT Sansaine Exindo bahwa mereka akan mengembalikan Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower BTS. Kesanggupan tersebut disampaikan pada bulan Februari 2023. Kuntadi mengungkapkan, “Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. Baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya.”

Baca Juga :  Korupsi BTS Di Kominfo, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi

Terdapat tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate. Selain itu, terdapat pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus korupsi, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tiga dari tersangka TPPU juga merupakan tersangka dalam perkara pokok. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Sementara itu, Windy Hermawan sebagai pihak swasta menjadi tersangka TPPU yang belum dijerat dalam perkara pokok. Para tersangka TPPU dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Also Read