“Barang bukti ini kita tegah, untuk selanjutnya diteliti guna penyelidikan lebih lanjut. Tentunya barang telah dikuasai negara dan tidak bisa untuk diambil,” ungkapnya.
Firman menegaskan, penjualan pakaian bekas diduga eks impor ilegal melanggar sejumlah undang-undang yang tentunya dapat berakibat pada hukum pidana. Di antaranya mengenai kepabeanan dan perlindungan konsumen.
Penindakan akan terus dilakukan bersama tim gabungan sembari sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kesehatan dan potensi pidana yang dapat timbul jika memperjualbelikan pakaian bekas diduga eks impor ilegal.
“Dampak negatif lainnya yaitu masalah resiko kesehatan. Mengingat barang ini adalah limbah dari luar negeri, maka disinyalir dapat tempat bakteri dan kuman,” tegasnya. fwa