Bea Cukai Amankan 27 Karung Pakaian Bekas Ilegal

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Penindakan terhadap penjualan pakaian diduga bekas impor ilegal dilakukan Bea Cukai Palangka Raya. Hasilnya 27 karung pakaian bekas diamankan  untuk selanjutnya menjadi barang dikuasai negara.

Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya Firman Yusuf mengatakan, puluhan karung pakaian diduga bekas impor ilegal tersebut diamankan dari salah satu toko yang ada di Palangka Raya.

“Ini merupakan hasil penindakan gabungan bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Kalteng,” katanya, Kamis (4/8).

Disebutkan, hingga saat ini terdapat puluhan toko penjual pakaian bekas diduga impor ilegal yang ada di Palangka Raya. Diharapkan, dari penindakan ini dapat menjadi peringatan bagi penjual lainnya untuk bisa segera menghentikan aktivitas tersebut.

Also Read

Tags