Belanja 0,2 gram Sabu Puntun, Itay Divonis 20 Bulan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Adjie Hermanto alias Itay menerima vonis 20 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (6/7/2022).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim. Itay tertangkap Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) usai membeli 0,2 gram narkotika jenis sabu dari wilayah kompleks Ponton Palangka Raya.

Pada Selasa (15/3/2022) malam, Itay berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju daerah Ponton, Kota Palangka Raya. Dia lalu membeli sabu seharga Rp150.000 dari seseroang yang tidak dia kenal. Setelah menyerahkan uang, Itay disuruh menunggu sementara orang tersebut pergi mengambil sabu.

Setelah menerima sabu, Itay pergi dan bermaksud pulang lalu mengkonsumsi sabu tersebut sendiri. Namun saat di Jalan Riau. Itay diberhentikan oleh beberapa orang anggota Kepolisian yang melakukan patroli. Mereka curiga terhadap gerak gerik Itay saat berpapasan.

Ketika  melakukan pemeriksaan ternyata ada satu paket sabu tersimpan pada kantong celana Itay. Akibatnya Itay kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut. Dalam penimbangan, berat kotor sabu tersebut adalah 0,201 gram, sedangkan berat bersih tanpa bungkus 0,04 gram. Dalam persidangan, Itay terjerat ancaman pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  dre

Also Read

Tags