Hukrim  

Beli Sabu Napi LP, Heri Divonis 8 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Heri Ady selaku terdakwa perkara narkotika mendapat vonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/7).

“Saya menerima Yang Mulia,” pasrah Heri kepada Majelis Hakim.

Heri merupakan residivis perkara narkotika yang membeli 50 gram sabu seharga Rp57 juta dari Taufan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kasongan.

Perkara bermula ketika Heri membeli 10 paket sabu seharga Rp57 juta dari Taufan. Sebagai pembayaran awal, Heri mentransfer uang Rp33 juta ke rekening Rubiyanti. Uang tersebut sebagian berasal dari Jimi yang memesan 5 paket sabu seharga Rp28 juta pada Heri.

Taufan menyuruh Heri mengambil sabu di bawah tiang listrik Jalan Pandohop. Heri kemudian memecah 10 paket sabu menjadi 19 paket kecil sabu dan telah terjual sebanyak 3 paket.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Damang Pijar Kota Palangka Raya, Kamis (31/3) sore.

Setelah melakukan penyidikan, didapati keberadaan dan alamat rumah Jimi Kurniawan di Jalan Damang Pijar. Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan Jimi dan Heri dalam satu kamar. Selain itu ada barang bukti 16 paket sabu dalam sebuah dompet kecil, satu ponsel, dan uang Rp350.000. Saat persidangan, Heri terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *