SP berkeyakinan bahwa AS tidak lagi berhak beracara pada PN Palangka Raya. Dia meminta Majelis Hakim dalam perkara pidana terdakwa Mahyudin dan terdakwa Wang Xiu Juan, melarang AS beracara mendampingi kliennya di pengadilan.
Dari pantauan media, AS dan rekannya mendampingi pemilik PT KMI, Wang Xiu Juan alias Susi yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan surat. Terdakwa lain adalah mantan Direktur Marketing PT TGM, HM Mahyudin yang didampingi PH dari firma hukum berbeda. SP merupakan Advokat yang diberi kuasa oleh Direktur Utama PT TGM sebagai saksi pelapor perkara dugaan tindak pidana ke Mabes Polri. dre