Biaya Haji Mencapai Rp 49 Juta, DPR Minta Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

Redaksi

Biaya Haji Mencapai Rp 49 Juta, DPR Minta Kualitas Pelayanan Ditingkatkan

Corong Nusantara – Anggota Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y meminta Kemenag untuk memastikan kualitas pelayanan, pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji, meski biaya haji disepakati turun dari usulan awal menjadi Rp 49,8 juta.

“Kami tetap meminta komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan, pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah. Itu bagian dari tusi penyelenggara. Harus ditekan seminimal mungkin peristiwa-peristiwa yang kurang baik di masa sebelumnya, sehingga jamaah menjadi lebih tenang dalam beribadah,” kata Nurhuda, dikutip Kamis (16/2/2023).

Di sisi lain, ia mengapresiasi seluruh anggota Panja, Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Maskapai Penerbangan atas keberhasilannya menurunkan BPIH tahun 1444 H/2023 M.

Meski sempat berjalan alot, akhirnya pemerintah dan DPR RI menyetujui biaya haji dengan angka hampir Rp 50 juta tersebut.

“Banyak perbedaan pendapat, tapi alhamdulillah suasana demokrasi tetap berjalan dan akhirnya ada titik temu untuk mengambil keputusan, karena ini ditunggu oleh masyarakat seluruh Indonesia”, kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini.

Sebagaimana diketahui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang semula diusulkan Menteri Agama Yaqult Cholil Qoumas sebesar Rp 98 juta dengan biaya yang ditanggung calon jamaah sebesar Rp69 juta.

Baca Juga :  SILATURAHMI NASIONAL-Masyarakat Dayak Harus Makmur di Tanah Sendiri

Dari hasil rapat panja akhirnya ditetapkan BPIH menjadi 90 juta dengan biaya yang ditanggung calon Jemaah haji turun menjadi 49 juta.

Menurutnya, negosiasi yang cukup alot adalah ditemukan adanya potensi penurunan biaya penyelenggaraan haji, terutama saat kunjungan kerja ke Arab Saudi beberapa waktu sebelumnya.

“Ya, kami berjuang keras agar Pemerintah melihat kembali komponen-komponen pembiayaan haji agar tidak memberatkan calon Jemaah haji”, kata Nurhuda.

“Kenaikan pembiayaan haji di saat situasi pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 tentu sangat memberatkan para calon jemaah haji. Apalagi pemberangkatan haji di masa pendemi juga sempat tertunda. Jangan sampai kegembiraan jemaah haji lunas tunda di masa pandemi berkurang hanya gara-gara pemerintah menaikkan biaya haji tahun ini,” tandasnya.

Hasil negosiasi DPR dengan kementerian Agama juga menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain.

Pertama, jemaah haji lunas tunda tahun 2020, ada sebanyak 84.609 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini dengan tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Kedua, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 ada sebanyak 9.864 jemaah akan diberangkatkan pada tahun 2023. Bagi mereka dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.

Ketiga adalah jemaah haji tahun 2023 M yang berjumlah 106.590 jemaah. Mereka juga dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23.5 juta.

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H Jatuh Pada Tanggal 29 Juni 2023

Walau biaya haji turun, Nurhuda tetap meminta Kemenag untuk memastikan kualitas pelayanan, pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji.

“Kami tetap meminta komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan, pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah. Itu bagian dari tusi penyelenggara. Harus ditekan seminimal mungkin peristiwa-peristiwa yang kurang baik di masa sebelumnya, sehingga jamaah menjadi lebih tenang dalam beribadah.

Also Read