Bobol Barang CV PSP, 7 Karyawan Divonis 6 Bulan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Surlandio, Ahmad Jamaludin, Hadi, Muhammad Zikky, Sapuan Hadi, Muhammad Amin, dan Zainuddin masing-masing mendapat vonis 6 bulan penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7/2022).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan,” ucap Ketua Majelis Hakim. Ketujuh karyawan CV Putra Sumber Pangan (PSP) tersebut terpergok direktur perusahaan saat menjarah barang dari dalam gudang.
Perkara berawal ketika H Syarifudin selaku Direktur CV PSP sedang berada di gudang perusahaan, Rabu (23/3/2022) siang. Dia merasa curiga dengan gerak gerik Surlandio, Jamaludin, dan Hadi. Syarifudin kemudian mengecek truk di samping gudang yang ternyata memuat 9 bok baterai. Dia kemudian meminta Purwanti Ningsih selaku Staf perusahaan untuk mengirimkan rekaman CCTV saat Surlandio memuat boks ke dalam truk.

Syarifudin datang kembali mengecek truk dan ternyata 3 boks baterai sudah bertambah menjadi 12 boks. Dia kemudian menelpon anaknya, Putra.Cahyadi untuk datang ke gudang dan mengecek CCTV dan nampaklah Jamaludin dan Hadi sedang mengambil barang dari gudang. Putra Cahyadi kemudian melaporkan kejadian tersebut pada aparat Polresta Palangka Raya.
Saat pemeriksaan, terungkap bahwa sebanyak 7 karyawan secara diam-diam mengambil barang dari gudang perusahaan. Para karyawan tersebut mengaku melakukan perbuatannya dengan modus sengaja melebihkan jumlah barang dari nota yang di terima, dan memasukkan barang di luar nota tersebut ke dalam truck. Setelah selesai melakukan pengantaran, mereka menjual sisa kelebihan barang tersebut. Perbuatan tersebut mereka lakukan sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Hasil audit perusahaan mendapati kehilangan barang berupa minuman berenergi 37 karton, minuman bervitamin 96 karton, baterai sebanyak 400 karton, dan tepung sebanyak 4 bal. Berdasar hasil temuan audit Internal tersebut, CV PSP kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp260.703.616,-. Para terdakwa akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. dre

Baca Juga :  Lama Jadi TO, Bandar Sabu Ketapang Diringkus

Also Read

Tags