Daerah  

COVID-19 – Pindah Makam Harus Izin Pemerintah

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Belum lama ini, ramai diperbincangkan terkait adanya pembongkaran makam dan pemindahan beberapa jenazah pasien Covid-19 yang dikebumikan di kawasan TPU khusus Covid-19 Km 12. Tak hanya masyarakat, hal tersebut juga mendapat sorotan dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengaku cukup terkejut dengan pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya. Sebenarnya untuk jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan tidak begitu saja bisa dipindahkan.

Dijelaskan Andjar, meskipun tidak ada pelarangan terhadap pemindahan jenazah, tapi dengan alasan klinis terhadap sebaran virus yang dinilai berbahaya dan regulasi yang berlaku di daerah, maka pemindahan jenazah pasien Covid-19 seharusnya dilakukan minimal setahun setelah dikebumikan.

“Semua telah diatur dalam Peraturan Daerah. Regulasi disusun berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek. Kalau setahun, ya harus menunggu setahun untuk bisa dipindahkan. Setelah dinilai aman, maka baru bisa dipindahkan. Virus ini sangat mudah penyebarannya dan dikhawatirkan bermutasi selama proses dekomposisi, bukan tak mungkin akan menginfeksi orang lain dengan jenis virus yang lebih berbahaya,” jelas Andjar, Kamis (25/3/2021).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani. Meskipun ranah pengawasan pemakaman menjadi domain milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), ia tetap meminta para pengelola yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola tempat pemakaman umum maupun dinas terkait lebih memperketat pengawasan.

“Kita harap kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, kita takutnya akan membawa efek yang berdampak negatif karena tidak menaati regulasinya ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Estetika dan RTH Disperkim Kota Palangka Raya M Alfath menjelaskan bahwa pengawasan dan pembinaan memang menjadi ranah pihaknya, sedangkan untuk pengelolaan langsung dalam kawasan masing-masing agama yang dipihakketigakan pada Badan Sosial Yayasan Keagamaan.

“Jadi Disperkim melalui bidang Penataan Estetika dan RTH sebatas melakukan pengawasan secara teknis pengelolaan makam di TPU Km 12,” bebernya.

Untuk pemindahan makam, Alfath menegaskan hal tersebut harus menggunakan izin dari pemerintah melalui dinas teknis yang membidangi pemakaman, yakni Disperkim Kota.

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat,  diatur jika ahli waris yang ingin memindahkan makam dipersilakan bermohon secara resmi ke dinas dan yayasan terkait, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 17, 20, 21 dan 22 telah dijelaskan jika ingin memindahkan makam atau pusara harus mendapatkan izin dari wali kota atau pejabat terkait. Untuk dapat dipindahkan minimal ya harus 6 bulan setelah dimakaman dan untuk jenazah Covid-19, minimal 1 tahun sesuai rekomendasi teman-teman medis. Nanti jika sudah memenuhi syarat, boleh dipindahkan dan diatur jam pembongkarannya,” jelas Alfath. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *