Demi Obati Anak, Nekat Tipu Warga Korea

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Budi selaku terdakwa perkara penipuan mengakui perbuatannya menipu warga negara Korea demi uang Rp150 juta, saat memberi keterangan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/8).

“Untuk membiayai anak saya sakit. Anak saya kena kanker otak. Sudah beberapa rumah saya jual,” ucap Budi dengan mata berkaca-kaca.

Dia membantah menghindari tanggung jawab karena sudah berupaya menjelaskan kondisinya dan meminta tambahan waktu menyelesaikan pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dalam dakwaannya menyatakan kejadian berawal ketika korban Direktur PT Zirkonia, Han Hak Kyu menghubungi Pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway pada akhir tahun 2019.

Korban  hendak berkonsultasi pembuatan perijinan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk PT Zirkonia. Vent memberikan nomor telepon Budi kepada korban dengan maksud siapa tahu dapat membantu pembuatan izin AMDAL. Vent mengenal Budi yang beberapa kali menjadi konsultan beberapa perusahaan dan menyampaikan paparannya di Dinas ESDM Kalteng.

Korban menelepon Budi dan mereka bertemu di Hotel Amaris Jakarta Pusat. Kepada korban, Budi mengaku berprofesi dosen di sebuah universitas dan mengajar di bidang lingkungan sehingga mengetahui banyak tentang lingkungan dan juga memiliki keahlian dalam penyusunan perijinan AMDAL berdasarkan sertifikat pelatihan auditor lingkungan yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Yogyakarta tertanggal 18 Oktober 2017.

Baca Juga :  Pengedar 700 Gram Sabu dan 200 Ekstasi Jadi Terdakwa

Korban menjadi percaya lalu meminta bantuan mengurus izin AMDAL untuk PT Zirkonia hingga terbit.

Also Read

Tags