Hukrim  

Demi Obati Anak, Nekat Tipu Warga Korea

“Padahal terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hak dan wewenang untuk mengurus penerbitan izin AMDAL PT Zirkonia,” kata JPU.

Budi membuat perjanjian kerja sama dengan korban tanggal 10 Agustus 2020 bahwa pembuatan perizinan AMDAL PT Zirkonia adalah selama 90 hari dengan biaya Rp300 juta yang dapat dibayar dalam empat tahap. Padahal Budi mengetahui bahwa biaya pembuatan AMDAL sebenarnya antara Rp400 juta hingga Rp500 juta.

Budi mengirimkan tagihan pembayaran Tahap Pertama pada tanggal 10 Agustus 2020 kepada korban. Esok harinya korban mengirimkan uang sebesar Rp150 juta melalui transfer Bank Maybank ke rekening Budi.

Korban kemudian pulang ke Korea sehingga memberi kuasa kepada Muhammad Reza untuk berkomunikasi dengan Budi. Namun tidak ada kelanjutan atau perkembangan mengenai perizinan AMDAL tersebut hingga batas waktu yang ditentukan hingga pihak PT Zirkonia curiga. Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian yang kemudian menjerat Budi dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam persidangan, Budi menyatakan pernah menghubungi Reza dan menyampaikan tentang kondisinya.

“Saya minta waktu dan akan selesaikan semuanya setelah mengurus anak saya di Kaltim. Tidak perlu menambah biaya. Saya akan urus sampai selesai,” kata Budi. Dia menyebut akan menalangi kekurangan uang untuk proses penerbitan izin.

“Saya kan ada beberapa pekerjaan lain,” sebut Budi. Namun ternyata penjelasannya tidak diterima lalu kasusnya berlanjut dengan pelaporan dan pemidanaan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *