Dewan Desak PBS Perbaiki Kerusakan Jalan Dahian Tambuk

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di ruas jalan Desa Dahian Tambun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung, untuk bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur, HM Sriosako, saat dikonfirmasi Tabengan di gedung dewan, Selasa (19/7).

Menurutnya, aksi blokade jalan yang dilakukan oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di ruas jalan Dahian Tambun merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak tegas menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS.

“Sangat wajar apabila Masyarakat memblokade jalan tersebut, karena aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap ketidaktegasan pemerintah dalam menegakan aturan. Apalagi dalam Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012 sudah jelas disebutkan bahwa setiap PBS yang beroeprasi di Kalteng khususnya dalam mengangkut hasil alam, wajib membangun jalan khusus atau jalan sendiri dan tidak boleh melintas di jalan umum,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama aparat Kepolisian wajib bersikap tegas dalam menegakan Perda Kalteng nomor 7 tahun 2012. Pasalnya, kerusakan jalan yang diakibatkan angkutan PBS tidak hanya mengakibatkan kerugian kepada negara, melainkan juga merugikan masyarakat yang bermukim disepanjang jalan tersebut.

Baca Juga :  Walhi Tolak Usulan Pemprov Kalteng Pemutihan 1,5 Juta Hektare Lahan

“Apabila pemerintah yang memperbaiki jalan tersebut, maka pemerintah jelas dirugikan. Seharusnya PBS bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan jalan yang telah mereka gunakan untuk mengangkut hasil alam maupun hasil pertambangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian agar tidak membiarkan angkutan PBS ikut melintas dijalan umum. “Hal seperti ini harus mendapat perhatian dari aparat Kepolisian. Jangan sampai terkesan adanya pembiaran, apalagi sampai masyarakat menggelar aksi blokade yang artinya masyarakat sudah jenuh dengan ketidaktegasan pemerintah yang akhirnya merugikan masyarakat,” pungkasnya.nvd

Also Read

Tags