Daerah  

Dewan Soroti Limbah RSUD Doris Sylvanus

 PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Pandemi Covid-19 membawa banyak masalah. Tidak cuma masalah bertambahnya orang yang positif terpapar, tapi juga limbah hasil vaksinasi Covid-19 di sejumlah pelayanan kesehatan. Mulai dari Puskesmas sampai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RS swasta.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyampaikan, masalah pengelolaan limbah menjadi salah satu fokus dan konsentrasi yang sekarang ini gencar dilakukan Komisi III DPRD Kalteng. Tak hanya limbah vaksin, tapi seluruh limbah medis yang ada di Kalteng. Perlakuan limbah yang tidak sesuai dengan aturan Kemenkes tentu akan membahayakan banyak orang.

Menurut Nafsiah, ada informasi menyebut pengelolaan limbah yang dilakukan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya tidak sesuai standar. Informasi ini menjadi masukan bagi jajaran Komisi III DPRD Kalteng khususnya untuk dapat dilakukan klarifikasi.

Nafsiah mengatakan, Komisi III akan melaporkan ke Ketua Komisi III untuk menjadwalkan dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan penjelasan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan pihak RS.

“Informasinya diterima dan akan ditindaklanjuti. Kita dari Komisi III tidak langsung menyalahkan pihak RS atas informasi tersebut. Pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Ada 2 mekanisme dalam melakukan pengawasan. Pertama, akan melakukan RDP dengan pihak RS untuk mendapatkan penjelasan, kemudian yang kedua turun langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung mekanisme pengelolaan limbahnya,” kata srikandi Partai Golkar ini di Palangka Raya, Rabu (17/3/2021).

Bagaimanapun, tegas Nafsiah, pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan menjadi standar wajib diterapkan oleh semua fasilitas kesehatan. Sebab, limbah medis memiliki tingkat bahaya yang sangat tinggi. Apabila limbah medis tidak dikelola dengan baik, bahayanya tidak hanya berdampak bagi pasien, tapi juga pegawai dan pengunjung RS.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng mendapatkan amanat untuk melakukan kajian terhadap limbah vaksin. RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dan RS Siloam menjadi sampel yang diambil seperti apa pengelolaan limbah medis vaksinnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng R Biroum Bernardianto melalui Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Meigi Bastiani menyampaikan, hasil kajian yang dilakukan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya memang cukup memprihatinkan. Pihak RS memang memiliki penyimpanan limbah yang cukup besar, namun kondisinya mengalami kerusakan.

Pengelolaan limbah sendiri, lanjut Meigi, memang bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara menunggu proses pengangkutan, limbah disimpan dalam ruang penyimpanan. Di ruang penyimpanan, limbah medis hanya dimasukkan dalam kantong plastik berwarna kuning, tidak terbungkus rapi dan aman.

“Hasil temuan ini sudah disampaikan ke Ombudsman RI selaku yang menugaskan, dan juga ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Persatuan RS Seluruh Indonesia. Apa yang menjadi temuan ini bukan untuk menghakimi, tapi sebagai catatan agar dilakukan pembenahan, sebab saat dilakukan investigasi jajaran direksi tidak mengetahui perihal kerusakan alat penyimpanan,” kata Meigi.

Tidak masalah, ujar Meigi, apabila memang ketersediaan packing hanya mempergunakan plastik berwarna kuning. Tapi, upayakan di-packing dengan rapi, sehingga tidak mudah dibuka oleh sembarang orang.

Berbeda dengan pengelolaan limbah yang dilakukan oleh RS Siloam. Limbah medis di-packing dengan rapi dan ditempatkan dalam ruang penyimpanan. Ruang penyimpanan memiliki sirkulasi yang sangat terbatas. Apabila RS swasta saja bisa, mengapa RS pemerintah tidak bisa? ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *