Dinas Sosial NTB Kawal Penarikan Kotak Donasi ACT Di Pertokoan Dan Tempat Umum

Redaksi

Corong Nusantara – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang ACT ini dilakukan Kemensos terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tindak lanjut dari keputusan Kemensos tersebut.

Dengan pencabutan izin otomatis ACT tidak boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB.

Dinsos NTB meminta ACT untuk segera menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum, dan keramaian lainnya.

Penarikan kotak donasi ini akan dikawal Dinsos NTB.

“Kita akan ikuti dengan menurunkan (Penyidik Pegawai Negeri sipil) yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB, agar menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB H Ahsanul Khalik, Rabu (6/7/2022).

Ahsanul Khalik mengatakan akan melakukan komunikasi yang baik dengan pihak ACT di NTB.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB berkunjung ke kantor ACT NTB pada Rabu sore (6/7/2022).

Baca Juga :  Izin Pengumpulan Dana dan Perbekalan ACT Dicabut

Dalam kunjungan tersebut, pihak Dinsos NTB menyampaikan awal mula pencabutan izin ACT di seluruh Indonesia yang berlandaskan pada instruksi Kemensos RI.

Pihak Dinsos Provinsi NTB menginstruksikan agar ACT menghentikan aktivitas penggalangan donasi maupun kegiatan lainnya.

Pihak ACT Mataram mengaku akan menghormati dan memenuhi Surat Keputusan (SK) Kemensos.

“Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga :  Sugianto-Edy Didampingi 23 Pengacara

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

“Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Also Read