Direktur PT KMI Divonis 3 Tahun, Penangguhan Penahanan Dicabut

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin melakukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (1/8) sore.

Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim didampingi Hakim Anggota Yudi Eka Putra dan Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membatalkan penangguhan penahanan serta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyudin  atas dakwaan pemakai dan pembuat surat palsu.

“Klien kami langsung mendaftarkan permohonan banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palangka Raya,” ungkap Anwar Sanusi dan Freddy selaku Penasihat Hukum (PH) bagi Mahyudin.

Demikian pula Susi usai persidangan bersama PH Alfin Suherman dan Udin Zaenudin langsung menyusul Mahyudin untuk mendaftarkan banding. Mereka bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah dan akan terus mengambil langkah hukum untuk mendapat keadilan.

Usai pendaftaran permohonan banding, kedua terdakwa yang telah dicabut penangguhan penahanannya, diantarkan pihak kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 3 hari.

Also Read

Tags