Dituntut 18 Tahun, Napi Pengedar Narkoba Divonis 2 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Untuk ketiga kalinya, Matrumbi yang merupakan residivis perkara narkotika kembali mendapat sanksi pidana karena terbukti mengatur peredaran narkotika jenis sabu seberat 605,6 gram dari dalam penjara.

Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya itu sebelumnya mendapat ancaman tuntutan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Matrumbi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara, Selasa (9/8).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar menyatakan ancaman pidana tidak boleh lebih dari 20 tahun dan saat ini terdakwa masih menjalani pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara sebelumnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati.

Also Read

Tags