Edarkan Sabu di Wilayah Kecamatan Baamang, Amat dan Fahri Ditangkap Polisi

Redaksi

SAMPIT/Corong Nusantara – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap dua budak sabu di dua lokasi berbeda, tepatnya di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten, Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (25/7).  Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, Kompol I Made Rudia mengatakan, dua tersangka adalah Muhammad Noor alias Amat, dan Fahrizal alias Fahri.

“Tersangka pertama Amat kami tangkap di Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat, sementara Fahri kami tangkap di Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah,” kata Kasat, Selasa (26/7).   Ketika digerebek, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dari kedua terangka. Adapun sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 16,16 gram didapat dari Amat, dan 2 paket sabu seberat 2,72 gram didapat dari Fahri.

“Terungkapnya kasus ini bermula saat kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan, alhasil bisa meringkus para pelaku tersebut, ” terangnya.  Atas perbuatannya, Amat dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Fahri dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  c-prs

Also Read

Tags