Hukrim  

Edarkan Sabu, Warga Gang Sari 45 Ditangkap

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (1/6/2022). Harianto (33) diamankan di rumahnya di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Dari pengungkapan tersebut petugas menyita 12 paket sabu dengan berat 4,87 gram dan uang tunai sebesar Rp600.000.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan personel terhadap informasi yang diterima.
“Jadi ketika mendapat informasi adanya peredaran narkoba dan transaksi yang dilakukan tersangka, kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar,” katanya, Kamis (2/6/2022).
Disebutkan, tersangka merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan untuk pendalaman terhadap jaringan narkoba lainnya.
“Kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *