Gelapkan Uang Duka Nasabah Credit Union Betang Asi, Rifka Divonis 3 Bulan 10 Hari

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mantan Karyawan Kantor Koperasi Simpan Pinjam Credit Union Betang Asi (CU BA), Rifka, terpaksa menerima vonis penjara selama 3 bulan dan 10 hari dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/4/2022).
“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi. Rifka didakwa menggelapkan uang duka dari belasan nasabah CU BA yang telah meninggal dunia.
Dalam surat dakwaan, Rifka merupakan staf Administrasi Umum, HRM dan Perlindungan pada CU BA. Perkara berawal ketika Rifka bersama Maria Candida dan Kristinawati sejak bulan Januari hingga Desember 2021 telah melakukan pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil, yakni proses tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021.
Rifka diberitahu Maria bahwa mereka dapat mengambil Uang Jalinan Solduka dari Pihak Ahli Waris, asalkan nanti dapat diganti dengan cara membuat Berita Acara Fiktif dan membuat Slip Uang Keluar (SUK) fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak Ahli Waris dari 17 anggota yang telah meninggal dunia.
Rifka melakukan pencairan fiktif ketika Maria cuti, namun mereka tetap berkomunikasi melalui ponsel. Maria membuat dan menyiapkan berkasnya tanpa berita acara. Kemudian Rifka menulis SUK lalu menyerahkan kepada Kristinawati. Uang diambil dengan cara Maria menyuruh Satpam CU BA dengan alasan pura-pura mengambil titipan paket sehingga Satpam tidak curiga. Mereka ada pula menggelembungkan nilai uang simpanan anggota yang hendak mereka cairkan.
Dengan modus memalsukan dokumen tanda tangan ahli waris pada SUK dan Berita Acara Serah Terima Solidaritas Jalinan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Koperasi CU Betang Asi senilai Rp549.100.200. Uang tersebut terbagi sehingga Maria Candida mendapat Rp249.550.100, Rifka senilai Rp50.000.000, dan Kristinawati senilai Rp249.550.100.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Penggelapan Pembayaran Dana Solidaritas Simpanan Anggota Koperasi CU Betang Asi per tanggal 13-17 Januari 2022, ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17 anggota yang meninggal dunia. Akibatnya CU Betang Asi mengalami kerugian total Rp549.100.200. Dalam persidangan, Rifka terbukti memenuhi ancaman pidana Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. dre

Also Read

Tags