Gelapkan Uang, Mantan Manajer Divonis 3 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Mantan Manajer Toko Lestari, Ahmad Kurniawan alias Wawan mendapat vonis penjara selama 3 tahun dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/9). Wawan terbukti menggelapkan uang toko sejumlah Rp473.571.733  untuk membeli sabu dan judi online.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  penggelapan dalam jabatan,” kata Hakim Ketua Majelis dalam persidangan.

Wawan bekerja sebagai Manajer Toko Lestari sejak 2017 dengan tugas menerima hasil setoran uang dan membuat laporan data barang. Pada Januari 2020 sampai dengan Februari 2021, Wawan mengubah laporan pembukuan di akhir bulan dengan mengurangi jumlah omzet sebenarnya dengan maksud untuk mengambil sebagian uang setoran penjualan.

Dia menyerahkan uang setoran yang telah dipotongnya dan laporan yang telah diubah tersebut kepada Yundae selaku pemilik toko.

Yundae kemudian melakukan audit keuangan dan cek fisik di Toko Lestari dengan membuka semua nota barang masuk dan nota barang keluar, pinjaman, dan stok barang, Senin (1/2).

Ternyata Yundae menemukan kekurangan uang sebanyak Rp473.571.733 yang tidak disetorkan oleh Wawan. Saat dikonfrontasi,  Wawan mengaku mengambil uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Karena Wawan tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Yundae melaporkannya ke polisi untuk diproses secara hukum. Wawan akhirnya terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. dre

Also Read

Tags