Germo Ladys Tertangkap, saat Polisi Menyaru sebagai Pelanggan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Olis terpaksa menjadi terdakwa perkara perdagangan manusia dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/7).

Aparat Ditreskrimum Polda Kalteng yang menyaru atau menyamar sebagai calon pelanggan lewat aplikasi Michat berhasil membekuk Olis dan perempuan yang ditawarkannya dari sebuah wisma.
Perkara berawal ketika aparat kepolisian Polda Kalteng mendapat informasi adanya perdagangan orang melalui aplikasi Michat, Rabu (25/5).

Polisi melakukan penyamaran dan melakukan pemesanan kepada akun bernama Angel Cantik. Setelah melakukan tawar menawar, pemilik akun sepakat dengan tarif Rp600.000,- untuk pelayanan hubungan intim. Pemilik akun Angel Cantik kemudian mengarahkan pertemuan di Wisma 3 Saudara Jalan Cut Nyak Dhien Kota Palangka Raya.
Salah satu Polisi kemudian memgetuk pintu dan disambut oleh Hestiani. Setelah dalam kamar, uang ditransfer ke rekening Olis. Begitu uang terkirim, anggota Ditreskrimum Polda Kalteng yang lain langsung menyergap serta mengamankan Hestiani dan Olis yang berada di teras belakang kamar wisma. Selain mengamankan Olis dan Hestiani, Polisi menyita sebuah ponsel milik Olis untuk digunakan pada akun Angel Cantik dan bukti transfer Rp600.000,- dari tamu yang menggunakan sistem booking order atau pemesanan.
Saat interogasi, terungkap bahwa uang dari pelanggan hidung belang akan dibagi antara Hestiani dan Olis. Dari Rp600.000,- maka Hestiani mendapat Rp400.000,- dan Olis mendapat Rp200.000,-. Pemesanan kamar dilakukan oleh Olis termasuk mencarikan pelanggan seks berbayar untuk Hestiani. Besaran tarif berdasar hasil kesepakatan antara Olis tergantung pelayanan yang diterima apakah pelayanan Short Time atau Long Time. Pembayaran bisa secara tunai dan bisa juga melalui transfer ke rekening Olis.

Baca Juga :  Polres Barut Amankan 4 Truk Muat Kayu Ilegal

Keuntungan Olis dalam setiap transaksi sebesar 20 persen. Hestiani direkrut oleh Olis dari Martapura Kalimantan Selatan ke Palangka Raya. Dalam persidangan, Olis terjerat ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP tentang perantara perzinahan. dre

Also Read

Tags