Gugatan Ditolak, Cakades Tangirang Nilai Panitia Tak Pahami Juknis

Redaksi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Salah satu calon Kepala Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Denie, menyesalkan keputusan panitia Pilkades yang menolak gugatannya terhadap hasil Pilkades Tangirang. Denie memprotes kehadiran 2 orang pemilih tambahan yang baru berdomisili 6 hari di Desa Tangirang, namun oleh pihak panitia diperkenankan melakukan pencoblosan.

Denie mengakui penambahan suara 2 orang itu membuat dirinya kalah. Denie meraih 166 suara, sementara pemenang Pilkades, Sumanti, meraih 167 suara. Selisih satu suara. Denie menganggap Panitia Pilkades tidak pahami petunjuk dan tekhnis tentang panduan pelaksanaan Pemilu.  Dalam Point gugatan yang dilayangkanya , sebagaimana Perbup No 4 Tahun 2022 dan nomor 1 Tahun 2015, jelas bahwa pemilih yang diperkenankan atau mempunyai hak pilih setidaknya sudah menjadi warga desa minimal 6 bulan.

Sementara kedatangan kedua orang suami istri ini tidak ada disampaikan kepada calon lain, kalau mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan. Dengan hanya bermodalkan Kartu Keluarga (KK), justru diperkenankan untuk melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan Selasa 26 Juli 2022 lalu.

“Kalau melihat dan membaca surat penolakan yang disampaikan kepada saya, pertanyaannya adalah mengerti tidak Panitia dengan materi gugatan saya, dan paham tidak dengan aturan sebagaimana Perbup yang  berkaitan dengan Pemilu. oleh karena itu saya sangat berharap kepada Panitia Kabupaten untuk dapat memberikan keadilan untuk saya,” kata Denie, Rabu (3/8/22), melalui telepon.  c-yul

Baca Juga :  HUT POLWAN KE-74 DAN HKGB KE-70-Polda Gelar Fun Bike dan Olahraga Bersama

Also Read

Tags