Jadi Pembelajaran, YLBHI LBH Gelar Desiminasi Putusan Kades Kinipan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Palangka Raya menggelar kegiatan desiminasi terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan, Senin (25/7/2022).

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pembelajaran kepada masyarakat di Kalimantan Tengah dalam upaya pencegahan tipikor Dana Desa (DD), belajar dari kasus Kades Kinipan Willem Hengki,” terang Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH-PR, Minggu (24/7/2022).

Putusan itu dikaji sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat dalam upaya pencegahan tipikor di Pemerintahan Desa (Pemdes). Upaya kajian ini bisa berbentuk pembuatan anotasi hukum atas putusan dan mendiskusikan melalui forum desiminasi publik. Desiminasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

YLBHI-LBH Palangka Raya berkeinginan membuat anotasi atau catatan hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya No. 09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk yang memutus bebas Willem Hengki selaku Terdakwa. Anotasi hukum dibuat oleh para akademisi dan praktisi di bidang hukum yang mempunyai spesifikasi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Tujuan desiminasi putusan adalah pencegahan tipikor dan hasilnya peserta selain mengerti dan mencegah tipikor juga dapat melakukan pendampingan hukum atau advokasi di wilayahnya. Para peserta merupakan perwakilan dari mahasiswa, jaringan lembaga mitra LBH Palangka Raya dan awak media dengan target peserta 25 orang.

Baca Juga :  3 Ons Lebih Sabu dari Pontianak Gagal Beredar di Kotim

Berkaca dari perkara Kades Kinipan, upaya pencegahan tipikor dapat melalui pengelolaan DD dengan tepat. “Pengelolaan DD harus transparan melibatkan masyarakat dalam pembuatan APBDes. Konsultasi dengan instansi terkait jika ada persoalan yang tidak diketahui berhubungan dengan pengelolaan keuangan,” tegas Aryo.

Dia tidak menampik ada kalanya instansi terkait maupun pejabat pemegang kebijakan seolah cuci tangan lalu membantah ataupun mengaku ‘lupa’ pernah melakukan atau memberikan konsultasi saat ada penyelidikan atau penyidikan suatu dugaan tipikor. Aryo menyebutkan ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi pihak-pihak yang ‘cuci tangan’ tersebut. “Dengan cara memperkuat bukti-bukti bahwa telah melakukan konsultasi kepada dinas terkait. Terlebih bisa meminta jawaban konsultasi tersebut secara tertulis,” saran Aryo.

Putusan bebas perkara No.09/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dibacakan oleh Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim serta Hakim Ad Hoc Tipikor Kusmat Tirta Sasmita dan Muji Kartika Rahayu sebagai Hakim Anggota, Rabu (15/6). Aryo mengutip pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyinggung soal rasa keadilan (sense of justice). Rasa keadilan dapat ditafsirkan berbeda-beda tergantung posisi berdiri dalam melihat sebuah perkara. Bagi penuntut umum, keadilan muncul ketika Terdakwa dihukum sesuai dengan tuntutannya.

Bagi Terdakwa, keadilan muncul ketika ia dibebaskan dari dakwaan. Bagi pegiat anti-korupsi, keadilan muncul apabila Terdakwa korupsi dihukum berat supaya berefek jera. Bagi Majelis Hakim, bertindak adil berarti memperlakukan semua pihak yang berpekara sebagai manusia yang bermartabat, sebagaimana prinsip-prinsip fair trial,  memutuskan seseorang bersalah atau tidak bersalah semata-semata berdasarkan fakta persidangan, bukan faktor diluar persidangan,  dan menghukum seseorang bersalah semata-mata demi kebaikan orang tersebut dan demi kepentingan nasional (national interest).  dre

Also Read

Tags