Johnny G Plate Kembali Akan Menghadapi Pertanyaan Terkait Instruksi ‘Tetap Diam’ Dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Kembali Akan Menghadapi Pertanyaan Terkait Instruksi 'Tetap Diam' Dalam Proyek BTS BAKTI Kominfo

Corong Nusantara – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dijadwalkan akan menghadiri sidang terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Tower BTS pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Sidang akan dihadiri oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli HUDEV UI.

“Jadwal sidang untuk Selasa, 08 Agustus 2023, pukul 10:00 hingga selesai, akan berfokus pada pemeriksaan saksi di Ruang Purwoto Ganda Subrata,” seperti yang tertera dalam informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang akan datang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil kembali saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, sesuai dengan perintah dari Majelis Hakim.

Beberapa saksi yang akan dipanggil adalah Gumala Warman, Ketua Pokja/ Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI; Darien Aldiano, Wakil Ketua Pokja/ Kadiv Hukum BAKTI; Seni Sri Damayanti, Anggota Pokja; Avrinson Budi Hotman, Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara; Maryulis, Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI; Gandhy Tungkot Hasudungan, Project Director Konsultan Office; dan Roby Dony Prahmono, Tenaga Ahli Transmisi.

Keputusan untuk memanggil mereka kembali diambil oleh Majelis Hakim dengan tujuan untuk menghadirkan konfrontasi dengan saksi lainnya, yaitu Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menjelaskan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Agustus 2023, “Kita akan menunda persidangan ini. Saya akan memanggilnya lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza. Kami ingin situasinya jelas. Pada hari Selasa.”

Hakim menegaskan bahwa konfrontasi antara Feriandi Mirza dengan saksi lainnya adalah hal yang penting, terutama dalam konteks perintah ‘tetap diam’ atau ‘silent’ terkait proyek tower BTS BAKTI Kominfo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Perintah ‘tetap diam’ ini diketahui disampaikan oleh Feriandi Mirza kepada Maryulis melalui pesan WhatsApp.

Dalam persidangan, Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan makna dari pesan tersebut, “Ada banyak percakapan antara Maryulis dan Feriandi Mirza. Apa yang dimaksud dengan ‘Tetap Diam’? Apa yang kamu bicarakan dengannya? Jawaban akan diberikan nanti. Ini penting untuk menjelaskan ‘tetap diam’.”

Selain sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Agustus 2023, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan mengadakan persidangan lagi pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Sidang pada hari Rabu akan fokus pada pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

“Rabu, 9 Agustus 2023, pukul 10:00 hingga selesai, sidang akan fokus pada pemeriksaan saksi di Ruang Wirjono Projodikoro 1,” seperti yang dilaporkan oleh SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, keenam terdakwa dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dihadapkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain nama-nama tersebut, masih ada seorang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo yang belum menjalani persidangan, yaitu Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Selain itu, ada juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS, yaitu Windi Purnama, yang perkaranya saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *