Dugaan Korupsi Di Proyek Irigasi Nunukan, Potensi Kerugian Negara Rp11 Miliar

Redaksi

Dugaan Korupsi Di Proyek Irigasi Nunukan, Potensi Kerugian Negara Rp11 Miliar

Corong Nusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara hingga belasan miliar rupiah dalam proyek pembangunan jaringan irigasi. Proyek tersebut berlokasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Nunukan. Dari anggaran proyek sebesar Rp19 miliar, potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, mengungkapkan bahwa tim Jaksa penyelidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya berasal dari APBN Kementerian PUPR. Proyek pembangunan irigasi ini terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda, yang kemudian dilaksanakan oleh Satker non vertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.

“Dalam proyek ini, total anggaran yang digunakan mencapai Rp19.903.848.000 sejak tanggal 14 Februari 2023. Tim Jaksa penyelidik telah meminta keterangan dari 16 orang dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ungkap Teguh Ananto pada Kamis (13/07/2023).

Teguh Ananto juga mengungkapkan bahwa Kejari Nunukan telah menggelar perkara terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa penyelidik. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar,” jelas Teguh Ananto.

Baca Juga :  Pengembalian Rp 36,8 Miliar Terkait Korupsi BTS Tidak Menghapus Tindak Pidana, Menurut Penyidik Kejaksaan Agung

Selain itu, Kejari Nunukan juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan pada tahun anggaran 2020. “Pada Jumat tanggal 07 Juli 2023, tim Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang membuktikan adanya tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Teguh Ananto.

Teguh Ananto juga mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak terkait, yaitu pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang atau Change Order (CCO) pekerjaan yang menyimpang dari output pekerjaan yang seharusnya. Modus ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. “Pekerjaan ini hanya menguntungkan sejumlah pihak tertentu dan hasilnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena pekerjaan tidak diselesaikan,” ungkap Teguh Ananto.

Dugaan korupsi dalam proyek irigasi Nunukan ini merupakan temuan yang serius dan menunjukkan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana negara. Kejari Nunukan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang lebih dalam terkait kasus ini. Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Also Read